CIMAHI, Potensinetwork.com – Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung di Forum Ormas LSM dan ojek online menggedug kantor dewan di Jl. Dra. Hj. Djulaeha Karmita No.5, Cimahi, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Rabu 10/9/2025. Mereka menyampaikan aspirasi dan keberatan atas besaran sejumlah tunjangan para anggota dewan (DPRD Kota Cimahi).
Dalam Perwal itu tercantum tunjangan komunikasi intensif Anggota DPRD Kota Cimahi sebesar Rp10.500.000 per bulan, tunjangan reses Rp.10.500.000 per bulan, tunjangan transportasi untuk ketua Rp20.000.000 per bulan, wakil ketua Rp.18.500.000 per bulan serta anggota Rp.17.500.000 per bulan.
Besaran tunjangan bagi Anggota DPRD Kota Cimahi tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Perwal Nomor 24 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Cimahi yang ditandatangani Dikdik Suratno Nugrahawan pada 9 Maret 2023 semasa mengisi posisi Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi.
Atas besaran berbagai tunjangan yang diterima para anggota legislatif (DPRD) Kota Cimahi ini dinilai tak etis disaat kondisi perekonomian masyarakat yang kian terpuruk. Ironisnya, gaya komunikasi dan gaya hidup hidonis para wakil rakyat di Cimahi terkesan eksklusif dan “memposisikan” sebagai tuan. Padahal sesungguhnya mereka adalah pelayan rakyat.
Menanggapi demo tersebut, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi Wahyu Widiatmoko, menyebutkan siap melakukan evaluasi terhadap tunjangan yang diterima para wakil rakyat di Kota Cimahu. Evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui tunjangan tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.
“Tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan komunikasi, dan tunjangan reses akan kita evaluasi bersama. Kita akan berdiskusi tentang rumus-rumus yang digunakan untuk menentukan besarnya tunjangan tersebut,” ujarnya, Rabu, (10/9/2025).
Diungkapkan, tunjangan perumahan untuk ketua Rp47.000.000 per bulan, wakil ketua Rp 42.000.000 per bulan dan anggota Rp40.000.000 per bulan. Wahyu mengatakan evaluasi ini, DPRD Kota Cimahi berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.
“Beberapa tunjangan, seperti tunjangan komunikasi dan insentif, tergantung pada kemampuan keuangan daerah. Wahyu memastikan tidak akan ada kenaikan tunjangan untuk 45 Anggota DPRD Kota Cimahi”, katanya.
Ia juga mengklaim DPRD Kota Cimahi memangkas hingga 50 persen kunjungan kerja. “Terkait kunjungan kerja, Inpres nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran kunjungan kerja DPRD Kota Cimahi dipangkas lebih dari 50% dan akan dikembalikan ke kas daerah,” pungkasnya. *tr_










