News  

Pemkot Cimahi Terapkan Penghapusan Denda Pajak Daerah

denda
photo: ilustrasi/ist.

(CIMAHI), Potensinetwork.com – Pemerintah Kota Cimahi menerapkan kebijakan penghapusan denda semua jenis pajak daerah. Kebijakan pemutihan denda pajak itu diterapkan untuk mengurangi beban masyarakat Kota Cimahi.

Denda pajak yang dihapuskan ialah Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah, Pajak Reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi Makanan dan Minuman, Jasa Parkir, Jasa Perhotelan, Jasa Kesenian dan Hiburan dan Tenaga Listrik.

“Program penghapusan sanksi administratif atau denda untuk semua pajak daerah yang berlaku mulai tanggal 1 Mei sampai dengan 31 Desember 2025,” kata Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Novi Dirgantini, Selasa (21/10/2025).

Baca Juga:  Satgas Kurban Bandung Resmi Dilepas, 334 Petugas Siap Kawal Kesehatan Hewan

Dengan adanya kebijakan tersebut, Bappenda Kota Cimahi meminta masyarakat untuk memanfaatkannya. Masyarakat hanya cukup membayarkan pokok pajaknya saja.

“Kesempatan tersebut agar tidak disia-siakan dengan membayar tunggakan pokok pajaknya saja, sedangkan tunggakan denda secara otomatis dihapuskan,” imbuh Novi.

Dirinya melanjutkan, penghapusan denda pajak ini dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat Kota Cimahi. Sehingga Novi berharap semua masyarakat sebagai objek pajak membayarkan kewajibannya sesuai ketentuan.

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Cimahi tahun ini mencapai Rp60.300.241.567.

Baca Juga:  Pemkab Bandung Kembali Melaksanakan Bedas Ngaleuweung IV di Wana Wisata Batu Kuda

Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian Pendapatan pada Bappenda Kota Cimahi, Novi Dirgantini mengatakan, realisasi penerimaan PBB itu melampaui target yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

“Alhamdulillah untuk target sudah melebihi atau surplus. Kita targetnya itu sekitar Rp 58 miliar, realisasinya Rp 60 miliar,” kata dia, Senin (20/10/2025).

Menurut dia, capaian target PBB tahun ini dikarenakan adanya berbagai langkah yang dilakukan pihaknya. Seperti penerapan diskon pembayaran PBB-P2 hingga 100 persen yang berlaku pada bulan Januari-Mei 2025 dengan ketentuan ketetapan Rp50.000.

Baca Juga:  Bupati Bandung Terima LHP Kinerja dan Kepatuhan Pajak dari BPK Jabar

PBB dengan ketetapan Rp50.001-Rp100.000 untuk pembayaran sampai dengan Bulan September pengurangan sebesar 50 persen, PBB dengan ketetapan lebih dari Rp100.000 untuk pembayaran sampai dengan Bulan Maret pengurangan sebesar 10 persen.

“PBB dengan ketetapan lebih dari Rp100.000 untuk pembayaran pada bulan April pengurangan sebesar 5 persen dan ketetapan lebih dari Rp100.000 untuk pembayaran pada bulan Mei pengurangan sebesar 3 persen,” terang dia.

Selain itu, ada juga diskon khusus pensiunan atau veteran yang telah melakukan pemutakhiran data pada tahun 2024 yang diberikan pengurangan secara otomatis sesuai besaran pada tahun sebelumnya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.*