News  

Peradi Desak Pemda Karawang Tindak SPPG tidak Memiliki IPAL

KARAWANG, Potensinetwork.com – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Karawang mendesak pemerintah daerah (pemda) untuk bertindak tegas terhadap operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) terstandarisasi SNI (standar nasional Indonesia) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, menyampaikan, keberadaan dapur SPPG sebagai bagian dari program pemenuhan gizi masyarakat memang patut diapresiasi. Namun demikian, aspek legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh diabaikan.

Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah pengelolaan limbah dapur yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak ditangani melalui sistem IPAL yang sesuai standar.

“Dapur SPPG dimana letak higienisnya kalau IPALnya tidak standar alias cawe-cawe, sehingga tidak aneh kalau terjadi keracunan setelah konsumsi menu MBG. Mungkin setiap dapur SPPG ada IPAL-nya, tapi apakah IPAL-nya sudah terstandar SNI,” ucap Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).

Dalam pemantauannya, Askun pernah mendapati ada dapur SPPG yang menggunakan IPAL terstandar SNI yang jelas telah safety. IPAL standar SNI sangat penting untuk menjamin kualitas hasil olahan air limbah aman bagi lingkungan.

“Kalau mau pakai IPAL, pakai IPAL dari Bio Media. Saya bukan mau promosi tapi memang di situ terlihat SNI-nya, mana yang baik mana yang racun terlihat dari pengelolaan IPAL-nya,” kata Askun, sapaan akrabnya, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga:  Dengan Rp 5 M hingga Rp 3 T Jabar berupaya Cegah Omicron Masuk

Askun menegaskan, IPAL bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi pengelola dapur SPPG untuk memastikan limbah tidak merusak lingkungan dan tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi masyarakat sekitar.

Selain itu, PERADI Karawang juga menyoroti perizinan bangunan dapur SPPG yang diduga belum sepenuhnya mengantongi PBG. Padahal, PBG merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi sebelum suatu bangunan dapat digunakan secara legal.

“Sementara pihak lain (selain dapur SPPG) ketika membuat bangunan diwajibkan buat PBG atau IMB. Jangan berdalih MBG merupakan program Presiden, di sini (Karawang) kita punya otonomi daerah,” ujarnya.

Menurut Askun, Pemda Karawang seharusnya menegur Satgas MBG agar menginstruksikan seluruh dapur SPPG miliki kelengkapan PBG

Askun beralasan, operasional dapur SPPG dinilai memiliki tingkat risiko yang tidak bisa diabaikan, sehingga wajib memenuhi aspek legalitas PBG.

Menurut PERADI Karawang, dapur SPPG bukan sekadar fasilitas memasak biasa. Aktivitas di dalamnya melibatkan penggunaan peralatan bertekanan tinggi, instalasi gas, sistem kelistrikan, hingga pengelolaan limbah. Jika tidak dirancang dan diawasi dengan standar yang tepat, potensi risiko seperti kebakaran, ledakan, hingga pencemaran lingkungan dapat terjadi.

Baca Juga:  Kades Cijambu salurkan Bantuan korban longsor

“Dalam dapur SPPG kan pastinya ada kompor, gas, dan minyak yang berpotensi timbulkan kebakaran atau bangunan ambruk. Sekarang baru muncul keracunan, besok lusa bisa terjadi ada dapur SPPG yang kebakaran,” ungkapnya.

“Kalau ada yang komentar oh itu Askun enggak ngerti soal dapur SPPG harus PBG, lebih baik saya dikatakan tidak mengerti, ketibang kamu sok ngerti tapi enggak ditempuh aturannya. Tempuh dong semuanya, yang namanya usaha kan pasti ada untung, tapi jangan mau untungnya doang tapi kelengkapan izin tidak dipenuhi,” ujarnya.

Askun menuturkan, kelalaian dalam pengurusan PBG dapat berimplikasi hukum, baik bagi pengelola maupun pihak terkait lainnya. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi guna menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

“Setiap bangunan harus memiliki legalitas yang jelas. Jika tidak, ini bisa menimbulkan persoalan hukum, baik secara administrasi maupun pidana,” tambahnya.

Askun mempertanyakan manfaat dan fungsi keberadaan Satgas MBG Karawang.

“Permohonan saya secara tegas kepada Satgas MBG Karawang, benar enggak sih kerjaan Satgas MBG? Apa cuma urusi ada keracunan lalu ditutup dapur SPPG, namun kelengkapan IPAL dan PBG diperhatikan enggak sama Satgas MBG,” ujarnya.

Baca Juga:  Pj. Wali Kota Cimahi Beserta Forkopimda Monitoring Persiapan Pemilu 2024

Askun menekankan, dirinya mengkritisi kelengkapan PBG dan IPA standar SNI bukan ingin mendapatkan “sesuatu’ atau ada kepentingan pribadi, tetapi semata ingin progam MBG ini berlangsung aman, higienis dan safety baik bagi pengelola maupun bagi masyarakat sekitar.

PERADI Karawang menilai, pembiaran terhadap pelanggaran ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan di daerah. Oleh karena itu, pihaknya meminta instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup, dinas perizinan (DPMPTSP) dan Satpol PP bersama Satgas MBG, segera melakukan inspeksi menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG yang beroperasi.

“Jangan ada tebang pilih, jangan sampai ketika ada bangunan lain tidak ada PBG kemudian disetop atau ditutup, sementara ada dapur SPPG tidak ada PBG dibiarkan,” tegasnya.

PERADI Karawang juga mendorong pemerintah daerah dalam hal ini Satgas MBG untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap operasional dapur SPPG, khususnya dalam hal pemenuhan standar lingkungan dan perizinan. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar program ini dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan dampak negatif.

Di sisi lain, masyarakat di sekitar lokasi dapur SPPG diharapkan turut berperan aktif dalam mengawasi serta melaporkan jika ditemukan indikasi pelanggaran, terutama terkait limbah dan gangguan lingkungan. (red).