KAB. CIAMIS, Potensinetwork.com – Sebanyak 228 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis menerima remisi HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada perwakilan warga binaan di Aula Lapas Ciamis, 17 Agustus 2026.
Dari 228 penerima, sebanyak 224 narapidana memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan empat orang mendapat Remisi Umum II (RU II).
Empat penerima RU II langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Herdiat mengatakan remisi menjadi penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Remisi tentu bukan acara seremonial. Yang paling utama adalah penghargaan dari pemerintah kepada bapak ibu warga binaan yang mempunyai niat dan iktikad yang baik, berkelakuan baik, sehingga pemerintah mengurangi masa hukuman dari yang sudah ditentukan sebelumnya,” ujar Herdiat.
Herdiat meminta penerima remisi menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum memperbaiki diri dan tidak kembali berhadapan dengan hukum.
“Jangan betah Bapak Ibu, jangan mau lama-lama tinggal di Lapas. Apalagi keluar balik lagi ke Lapas. Itu yang harus mempunyai niat dan iktikad yang kuat dari bapak ibu semua,” katanya.
Menurut Herdiat, penerimaan keluarga menjadi modal penting bagi warga binaan ketika kembali menjalani kehidupan di masyarakat.
“Yakinkan dulu keluarga bapak ibu semua. Sehingga begitu saudara-saudara kembali keluar dari Lapas ini, di lingkungan kecil keluarga mau menerima kembali bapak ibu semua,” ujarnya.
Herdiat berharap keterampilan dari program pembinaan dapat menjadi bekal warga binaan hidup mandiri dan berkontribusi positif.
Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis Supriyanto mengatakan momentum kemerdekaan menjadi kesempatan melakukan introspeksi dan memperbaiki diri.
“Pada hari kemerdekaan ini kita tidak hanya mengenang jasa dan pengorbanan para pahlawan, tetapi juga melakukan introspeksi dan memperbaiki diri. Kemerdekaan mengajarkan pentingnya harapan, perubahan, tanggung jawab, serta kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Supriyanto.
Lapas Ciamis memperkuat pembinaan melalui kerja sama pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi kepemudaan, dan berbagai lembaga terkait.
Pembinaan mencakup aspek kepribadian, mental, spiritual, kemandirian, keterampilan kerja, pertanian, peternakan, perikanan, dan pemberdayaan ekonomi.
Dari 224 penerima RU I, sebanyak 76 orang memperoleh remisi satu bulan, 93 orang dua bulan, dan 31 orang tiga bulan.
Sebanyak 14 orang memperoleh remisi empat bulan, sedangkan 10 orang lainnya mendapatkan remisi lima bulan.
Sementara itu, empat penerima RU II terdiri atas satu orang mendapat remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dan dua orang tiga bulan.
Supriyanto menjelaskan remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko.
Ia meminta warga binaan yang belum memperoleh remisi tetap mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan tidak berkecil hati.
“Jadikan masa menjalani pidana sebagai kesempatan untuk belajar, memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik ketika kembali ke tengah keluarga dan masyarakat,” pungkasnya. (Sumber: Diskominfo Kab. Ciamis/bhf)




