News  

DPRD Kota Bandung Tetapkan Perda Bank Perekonomian Rakyat, Adaptasi UU Nomor 4 Tahun 2023

BANDUNG, Potensinetwork.com – DPRD Kota Bandung resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penetapan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kota Bandung, khususnya Panitia Khusus (Pansus) 18 yang telah menyelesaikan pembahasan Raperda tersebut.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bandung atas dedikasi, komitmen dan segala ikhtiar melalui Pansus yang telah menyelesaikan pembahasan satu buah Raperda Kota Bandung tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung yang pada hari ini telah disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Farhan.

Dampak UU Pengembangan Sektor Keuangan

Farhan menjelaskan, penetapan Perda ini berkaitan dengan adanya perubahan regulasi nasional, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga:  Go Internasional, Lapas Garut Terima Kunjungan Perdana Mr. Laurent, Pengusaha Asal Perancis

Perubahan regulasi tersebut berdampak terhadap nomenklatur dan pengembangan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Bandung yang kini disesuaikan menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

“Penyesuaian ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan nomenklatur, tetapi juga membawa implikasi terhadap peran dan fungsi bank, salah satunya berkaitan dengan pengembangan kegiatan usaha serta kewenangan dalam melakukan sejumlah layanan perbankan,” jelasnya.

Penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan fungsi BPR Kota Bandung dalam meningkatkan taraf perekonomian masyarakat serta menjadi bentuk antisipasi terhadap perkembangan perekonomian nasional.

Penanganan Kredit Macet dan Produk Baru

Farhan memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan memperkuat kondisi BPR Kota Bandung, di antaranya penataan manajemen, penanganan kredit macet, serta peluncuran produk simpanan baru.

Ia menyebut, upaya penanganan kredit macet telah berhasil menghimpun sekitar 30 persen dari total kredit macet. Sementara produk simpanan baru yang diluncurkan berhasil menarik sekitar Rp6,7 miliar dana pihak ketiga.

Baca Juga:  Melalui Program TMMD ke 125, KODIM 0609/CIMAHI Fokus Bangun Jalan, Rutilahu dan Ketahanan Pangan

Pemkot Bandung juga telah melakukan pembicaraan dengan Bank BJB terkait kemungkinan pengembangan kerja sama dalam pemasaran produk perbankan melalui skema _white labeling_ serta pembinaan sumber daya manusia.

“Untuk itu dukungan, konsultasi serta komunikasi yang erat antara dewan dengan kami sebagai Pemerintah Kota Bandung kami harapkan selalu terjalin dalam bentuk dukungan yang konstruktif,” ujar Farhan.

Bahasan Empat Raperda Lain

Selain penetapan Perda Bank Perekonomian Rakyat, dalam rapat paripurna tersebut Farhan juga menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap II.

Keempat Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Wening Kota Bandung.

Baca Juga:  Seorang Warga Meninggal Saat Longsor dan Banjir Bandang Menerjang Leuwiliang Kabupaten Bogor

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penjelasan Wali Kota mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahap II tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi menjelaskan, terdapat empat materi pokok yang diusulkan dalam perubahan tata tertib DPRD, yakni pengaturan mengenai dengar pendapat publik, kunjungan kerja gabungan, pelaksanaan rapat paripurna secara luring maupun daring, serta pengaturan ketentuan konsultasi.

“Komisi I memohon persetujuan anggota Dewan atas usul perubahan Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib untuk dibahas lebih lanjut oleh panitia khusus,” katanya.

Selanjutnya, empat Raperda yang telah disampaikan Wali Kota ditetapkan sebagai agenda pembahasan DPRD Kota Bandung melalui mekanisme panitia khusus. Sumber: Diskominfo Kota Bandung