Hukrim  

Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kapolri: Tidak Ada Fakta Tembak Menembak

POTENSINETWORK.COM – Kapolri Listyo Sigit Prabowo, menyampaikan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

Menurut Kapolri, ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan. 

“Tim khusus Polri menemukan peristiwa penembakan terhadap saudara J (Brigadir J) hingga meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo),” tegas Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8), dilansir CNNIndonesia.

Kemudian, lanjut Listyo, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

Baca Juga:  PSSI Dituduh Punya Utang Rp 672 M, Pengadilan CAS Tolak Gugatan Target Eleven

“Terkait apakah saudara FS menyuruh atau terlibat langsung dalam penembakan, saat ini tim masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait,” kata Listyo.

Kemarin, Listyo menegaskan Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Saudara RE, RR dan saudara KM. Tadi pagi, dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” tegas Listyo.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang anak buah Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka. (Istimewa)

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Selain itu, Brigadir Ricky Rizal dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga:  Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap, Ditetapkan Sebagai Tersangka Bersama Sugik Nur Rahardja

Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Kini bertambah jadi 31 personel.

Sebanyak 31 personel ini terdiri dari jenderal bintang dua, bintang satu, Kombes, AKBP, Kompol, bintara hingga  tamtama sebanyak lima personel.

Selain itu, Mabes Polri memutuskan menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus yakni ke Mako Brimob untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J

Baca Juga:  Piala AFF 2022, Kapolri: Bisa Dihadiri Penonton 70 % dari Kapasitas Stadion GBK

Polri menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam kasus tersebut.***