Menkeu mencontohkan adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako.
Mereka, katanya dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.
“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP.
Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” pungkas Menkeu.***
(p)