NIK Jadi NPWP, Kembali Ditegaskan Menkeu

POTENSINETWORK.COM -Kemenkeu – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, meluruskan pemberitaan terkait penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pemberitaan yang menyebut setiap pemilik NIK merupakan Wajib Pajak (WP) ditegaskan olehnya sebagai sesuatu yang salah dan menyesatkan.

“NIK menggantikan NPWP adalah untuk penyederhanaan dan juga untuk konsistensi,” kata Menkeu dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung, Jumat (17/12).

Demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional, dilakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan, sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga:  Pengembang BSC Langgar Perda , Pemkab Bandung Membiarkan

Penggunaan NIK sebagai NPWP, menurutnya, tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak.

Pembayaran pajak, lanjut dia, dilakukan jika penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).

“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menkeu.