Mobil Terparkir Liar di Kota Bandung, Siap-siap Kena Derek

POTENSINETWORK.COM Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota B andung.

Plt. Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

Baca Juga:  Rancangan RTRW Kota Bandung 2022-2042, Pemkot Bandung Tegaskan Komitmen Jaga RTH

“Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,” tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis (30 Desember 2021).

Plt. Wali Kota menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

“Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung,” tuturnya.

Baca Juga:  Unit Saber Hoaks Akan Dibentuk di 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat

Lebih lanjut Kepala Dishub, E.M Ricky, Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum.