POTENSINETWORK.COM – Warga Kabupaten Bandung yang butuh pelayanan e – KTP tidak perlu ke Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) di Soreang, tetapi cukup ke kecamatannya masing – masing.
Karena jelas, Kabid Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Disdukcapil, Kabupaten Bandung, Asep Hendia, mulai Januari 2022, pelayanan pencetakan e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan.
“Disdukcapil hanya memastikan ketersediaan blanko hingga tinta,” ujarnya saat dihubungi lewat telepon, Kamis (6/1).
Menurutnya, pengadaan blanko e-KTP sesuai dengan permohonan, kesiapan pencetakan dan kemampuan cetak.
Tahun kemarin jelasnya, penggunaan blanko e-KTP di Kabupaten Bandung mencapai 600 ribuan.
Asep mengaku, jika di 2021 pengadaan blanko e-KTP agak tersendat. Tahun ini, ketersediaan blanko e-KTP dinsetiap kecamatan akan berbeda, sesuai kebutuhannya masing- masing.
“Di Kecamatan blanko, tinta, alat sudah siap, semua sudah normal tinggal pemohon saja menyampaikan ke kecamatan masing-masing,” ujarnya