Mochtar disebut terlibat dalam perkara penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar. Mochtar juga diduga menyalahgunakan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2010.
Dia pun disebut memberikan uang suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp 400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.
Pengadilan Tipikor Bandung menyatakan Mochtar Mohamad tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi lalu membebaskan Mochtar Mohamad dari seluruh dakwaan.
Namun KPK mengajukan kasasi sehingga pada Mahkamah Agung mengoreksi putusan tersebut pada 7 Maret 2012.
Mochtar jadi dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah uang pengganti Rp 639 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Walikota Bekasi yang akrab disapa Pepen itu terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 5 Januari 2022. Dia dikabarkan tertangkap bersama pengusaha.
Sejauh ini KPK belum menjelaskan perkara yang melibatkan Pepen hingga ditangkap lewat operasi tangkap tangan.
KPK baru menyatakan bahwa tim menyita sejumlah uang dari operasi tangkap tangan tersebut.***