Jembatan Pulau Balang Aset Negara Senilai Rp1,43 T Hasil Pembangunan Menggunakan SBSN

Menkeu mengungkapkan, pembangunan infrastruktur dapat menjadi titik mula pemulihan ekonomi pasca covid-19.

Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi covid-19.

Pemerintah akan memastikan agar pendanaan ini tidak mengganggu penanganan covid-19 dan program pemulihan ekonomi.

“Tahun 2022, Presiden menetapkan bahwa kondisi penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi tetap jadi prioritas. Dalam APBN 2023 nanti adalah pemulihan ekonomi dan konsolidasi APBN.

APBN kita harus dijaga secara sangat hati-hati sehingga kita bisa menjaga berbagai kebutuhan negara, seperti penanganan covid, pemulihan ekonomi, melindungi secara sosial dan mengantisipasi gejolak global.

Baca Juga:  Berpotensi Dukung Momentum Indonesia menjadi Enam Negara Besar Ekonomi Dunia 2028, Indrawati Apresiasi Pergerakan Bisnis Berbasis Komunitas

Di sisi lain, ada prioritas nasional seperti pembangunan Ibu Kota Negara. Ini faktor yang akan mendominasi rancangan APBN kita di tahun 2022, dengan mengantisipasi Undang-Undang IKN, terutama 2023 dan 2024, seperti untuk Pemilu. Jadi seluruhnya diseimbangkan,” ujar Menkeu.

Ia berhara pula, pembangunan infrastruktur melalui SBSN dapat menjadi jump starter bagi pemulihan ekonomi nasional.