Dia menyebut, Geodipa tidak berorientasi kepada pelestarian lingkungan, adat dan budaya masyarakat, melainkan lebih memprioritaskan destinasi wisata.
Hal ini, masih menurut dia, sangat merugikan masyarakat yang harus menerima imbas pembangunan yang dilakukan Geodipa.
Bahkan, ia menambahkan, sampah di lokasi wisata tidak dikelola dengan baik.
Karena itu, Endang mengajak anggota Komisi C bersama-sama melakukan peninjauan ke lokasi.
Demikian juga dengan komunitas lainnya mendesak untuk tindakan tegas terhadsp Geodipa karena pembangunannya itu menurut dia telah merusak tatanan hukum tata ruang.
Semua komunitas sepakat pelaku perusakan alam segera ditindak jangan dibiarkan berlarut-larut, karena masyarakat yang menerima imbasnya dari pembangunan itu.
Ketua Komisi C, H. Yanto Setianto, yang didampingi anggotanya, H. Tatang Sudrajat, Toni Permana, dan H. Uus Haerudin Firdaus, berjanji akan menyelesaikan permasalahan itu dengan mengagendakan kunjungan ke GeoipaDipa segera.