POTENSINETWORK.COM – Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). pada hari ini, Senin (10/1/2022).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan terkait adanya laporan tersebut. Menurut Ali, laporan itu terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) yang menyeret nama kedua anak Presiden Jokowi itu.
“Terkait laporan tersebut, benar, pada Senin memang ada laporan dugaan TPPU yang mencatut nama dua anak Kepala Negara, dan telah diterima pula oleh Bagian Persuratan KPK,” kata Ali melalui keterangannya, Senin malam, seperti dilansir Warta Ekonomi.co.id
Menurut Ali, KPK mengapresiasi pihak-pihak yang secara gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi di tanah air.
Karena itu, KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan menelaah laporan tersebut.
“Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan. Proses verifikasi dan telaah penting sebagai pintu awal apakah pokok aduan tersebut, sesuai UU yang berlaku, termasuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau tidak,” terangnya.
Ia menyebut jika KPK juga secara proaktif akan menelusuri dan melakukan pengumpulan berbagai keterangan dan informasi tambahan untuk melengkapi aduan yang dilaporkan. Apabila aduan tersebut menjadi kewenangan KPK, maka KPK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.