Manakala seorang hakim dan yang menerima hukuman atau penguasa dan rakyat telah mewajibkan dirinya untuk menerapkan ajaran-ajaran Alquran, niscaya mereka akan menjadi semakin kuat keyakinan, kokoh dalam beragama juga berlaku dalam tata pergaulan dan keputusan di dalam segala hal secara merata dan menyeluruh maka tercapailah kenyamanan dan keadilan yang selalu kita idam-idamkan.
Dalam Surat Albaqarah ayat 179 Allah berfirman:”Dan di dalam qishash itu (ada jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal supaya kamu bertaqwa.”
Ini ayat jaminan kekuatan hukum untuk menekan kuat adanya kejahatan terutama membunuh, karena kembali dibunuh telah menunggu di persidangan dan juga kejahatan serta kemungkaran lainnya.
Melindungi terjadinya pelecehan seksual karena hukum rajam telah menunggu, di lebih dari 80 cambukan hingga.
Menghindarkan perbuatan pencurian, karena hukum potong anggota tubuh telah menanti.
Para predator seks dan predator nyawa tak berdosa, para bromocorah, serta sekalian para koruptor di segala kelas tentunya akan berkali-kali mengolah alam pikir mereka jika saja hukum syariat itu berjalan.
Ayat tersebut menjadi jaminan negeri tercinta ini akan terhindar dari subur serta membludaknya ruang penjara serta maraknya pelecehan, pembulian, pemabukan pencurian juga perbuatan asusila kebebasan seks dan prostitusi yang terkenal di negeri ini sedemikian hebohnya.




