“Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur,” kata Pak Uu.
“Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada cost yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya,” katanya.***