Hukrim  

Pembeli Termasuk Kategori Penadah, Wagub Jabar: Jangan Beli Hasil Tambang Ilegal

“Berbeda dengan yang legal, kalau legal ada izinnya, dan aktivitas (pertambangan) mereka sudah diatur,” kata Pak Uu.

“Selanjutnya, masyarakat untuk membeli material pembangunan hasil tambang kepada perusahaan legal. Mungkin ada perbedaan harga, wajar karena harus ada cost yang dikeluarkan untuk retribusi, reklamasi, dan lainnya,” katanya.***

Baca Juga:  Polda Jabar Layangkan Surat Panggilan Kedua terhadap Lisa Mariana Terkait Kasus Pornografi