Hukrim  

KPK Masih Telaah Laporan Ubedilah Badrun Soal Kasus Dua Putra Jokowi

Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka sebelumnya telah menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke KPK. Gibran meminta adanya bukti dalam laporan tersebut.

“Dibuktikan dulu. Nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap, Red). Penak to? (gampang kan, Red),” katanya, di Solo, Selasa (11/1),

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik Kaesang Pangarep, ia mengaku sudah mengkomunikasikannya. Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

“Uwis (sudah dikomunikasikan), laporane wis masuk to (laporan sudah masuk kan),” cetus Gibran.

Baca Juga:  Kepala Perwakilan BPK Jabar Dicopot Usai Sejumlah Auditornya Ditangkap KPK Dugaan Kasus Suap WTP

Dalam laporannya, mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun menduga adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang terkait dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

“Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan,” ucap Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Baca Juga:  Pemkot Cimahi Berkomitmen Berantas Peredaran Rokok Ilegal

Laporan ini, lanjut Ubedilah, bermula dari 2015 lalu saat PT. Sinar Mas terjerat tersangka pembakaran hutan. Bahkan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.

“Tetapi kemudian oleh MA dikabulkan hanya Rp 78 miliar. Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. Sinas Mas,” ucap Ubedilah.***