Hukrim  

Otista dapat Pendampingan Hukum dari Kejari Kab.Bandung

Foto :dok

Misalnya, ketika ditemukan kendala di pengadaan alkes, maka hal tersebut bisa dikonsultasikan dengan JPN, agar semuanya sesuai aturan.
 
Karena untuk memenuhi sarana prasarana yang lengkap, tutur Riantini, maka dilakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
 
“Didalam pengadaan barang dan jasa itu tidak selalu mulus, ada hal-hal yang menjadi kendala seperti uangnya ada tapi barangnya yang telat datang, kadang-kadang tidak ada di e-katalog,” jelasnya.

“Jadi kita berkonsultasi bagaimana sebaiknya, kami koordinasikan dengan tim pendamping yang rutin memberikan pendampingan, evaluasi, monitoring secara  berkala,” imbuhnya.
 
Dalam pengadaan barang dan jasa jelasnya, ada kendala dan dikonsultasikan bagaimana sebaiknya, agar tidak salah langkah.

“Kami tetap ingin jajaran kami profesional, menyiapkan rumah sakit menjadi yang terdepan dengan pelayanan yang baik, dengan sarana prasaran yang lengkap,” harap Riantini.
 
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Sunarko, berharap dengan MoU tersebut akan terjalin kerjasama yang baik dengan RSUD Otista dalam arti penanganan hukum.

Baca Juga:  Ada Rapat Singkat Sebelum Eksekusi Brigadir J, Putri Menangis, Ini Kronologisnya...