Hukrim  

Otista dapat Pendampingan Hukum dari Kejari Kab.Bandung

Foto :dok

POTENSINETWORK.COM- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soreang yang sekarang berubah menjadi Oto Iskandar Dinata (Otista) rencananya akan naik kelas dari type C menjadi B.

Untuk kenaikan kelas tersebut, ujar Direktur Utama (Dirut) RSUD Soreang, dr. Riantini, kegiatan pengadaan barang dan jasa jadi meningkat, khususnya alat kesehatan (alkes).

Oleh karena itu jelasnya, diperlukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Atas dasar itu ungkapnya, pada Senin (31/1) dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara RSUD Otista dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Ratusan Hektar Kawasan Kumuh di Kabupaten Bandung, Kapling Picu Tumbuh Kekumuhan Baru

Penandatanganan kerjasama tersebut dalam rangka pemberian pendampingan hukum terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
 
“Jadi, tim dari Kejari Kabupaten Bandung ini mendampingi, misal saat kami menemukan masalah terkait pengadaan barang dan jasa,” ujar Riantini saat ditemui di Baleendah, Selasa (1/2).
 
Dia mengakui, banyak manfaat yang diperoleh dari hasil kerjasama dengan Kejari Kabupaten Bandung.