Hukrim  

Otista dapat Pendampingan Hukum dari Kejari Kab.Bandung

Foto :dok

Pihaknya siap melakukan pendampingan maupun pendapat hukum apabila RSUD Otista mendapatkan permasalahan.
 
MoU tersebut merupakan landasan hukum JPN Kejari Kabupaten Bandung, saat memberikan bantuan hukum.

Dengan pendampingan hukum dari tim JPN, Sunarko yakin RSUD Otista bisa menunjukkan kinerja yang baik.
 
“Jangan sampai dengan adanya MoU ini atau karena sudah kenal dengan kita, ada pikiran bahwa kejaksaan tidak akan masuk atau melakukan pemeriksaan. Jadi, jangan sampai sudah MoU, tapi kinerja tidak baik, jadi kita ingatkan sama-sama,” ungkapnya.
 
Sementara itu, Kasie Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Kabupaten Bandung, Noordien Kusumanegara, menambahkan JPN Kejari Kabupaten Bandung telah memberikan pendampingan hukum kepada RSUD Otista sejak kegiatan pembangunan gedung baru, yang nilai anggarannya sekitar Rp300 miliar.
 
“Pemberian masukan pendapat hukum secara berkelanjutan kepada pihak rumah sakit itu efektif, artinya  meminimalisir temuan BPK atau BPKP terhadap potensi kerugian negara itu,” katanya.
 
Dari pihak penyedia kata Noordien, menjalankan apa yang menjadi masukan hukum, seperti jangan sampai kelebihan bayar atau mengurangi spek.

Baca Juga:  Kab.Bandung tak Miliki Anggaran Pembelian Mobil.Dinas