Menurut Aziz, pada sidang Rabu (2/2), Munarman tegas mengatakan pemahaman saksi Z adalah sesat. Aziz menegaskan kliennya tidak pernah menyebarkan paham teror.
“Pada sidang kemarin jelas-jelas Munarman katakan pemahaman para saksi itu sesat, sama seperti pemahaman aparat Densus dan JPU yang memahami ceramah Munarman secara sesat, bahkan mereka harusnya jadi tersangka, bukan Munarman. Jelas bahwa Munarman tidak menyuruh, mengiming-imingi atau membujuk orang lain untuk melakukan baiat,” ucap Aziz.
Aziz juga menuturkan acara yang dihadiri Munarman di Makassar tidak ada soal baiat.
“Fakta bahwa Munarman hanya tanggal 24 dan 25 isi seminar yang materinya tidak ada soal baiat, tidak ada soal jihad, tidak ada soal hijrah, tahu-tahu dipelintir soal begitu sampai soal bom. Soal syariat Islam di level negara, bahwa Munarman katakan syarat untuk menerapkan hukum pidana Islam dan jihad adalah kewajiban negara tiba-tiba dipelintir bahwa jika tidak ada ISIS/daulah, maka salat, puasa, dan haji tidak sah. Ini kan ngawur pemahaman aparat penyidik dan JPU yang jadikan itu sebagai suatu pidana,” jelas Aziz.
Sebelumnya Munarman sendiri menuding aparat yang menyeretnya ke dalam kasus tersebut, bekerja tak sesuai prosedur.
Bahkan dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan langsung di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur itu, Munarman menyindir jika kasusnya ini layak untuk dimasukkan menjadi rekor dunia .
“Sungguh hebat luar biasa dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records cara kerja dalam penetapan saya sebagai tersangka tersebut,” ungkap Munarman di ruang sidang PN Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021), seperti dilansir dari Poskota.co.id.