Hukrim  

Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Munarman Bilang Hoaks, Saksi Fakta Bertentangan KUHAP

Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri saat menangkap Pengacara Rizieq Shihab, Munarman. (Istimewa)

Padahal, lanjut Munarman, penetapan tersangka terhadap dirinya tak didukung dengan alat bukti yang cukup. 

Menurut dia, penetapan tersangka dirinya hanya berdasarkan satu alat bukti dan itu pun berupa penggiringan opini. 

“Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan, lalu disebarkan ke berbagai media massa,” tutur Munarman.

Terlebih lagi, hanya untuk membantah atau mengklarifikasi dan mengajukan bukti-bukti sanggahan atas tuduhan sebagai tersangka, tidaklah diberikan oleh aparat yang mengurus perkara hukum ini. 

Baca Juga:  Baru Dapatkan Pistol, Ternyata Bharada E Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo

Padahal, kata Munarman, penetapan tersangka cacat hukum dan tak sesuai dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dimana, pada pokoknya aturan tersebut terkait penetapan kasus pidana harus dilaksanakan secara adil dengan mendengarkan keterangan dan bukti dari seluruh pihak dan terutama calon tersangka. Sementara dia merasa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Perdebatan Terdakwa dan Saksi
Munarman sempat tersulut emosinya ketika saksi AM menyebut segala rentetan peristiwa tidak akan terjadi jika Munarman tidak menghadiri kegiatan 24-25 Januari 2015 yang kental akan atribut ISIS. Suara Munarman meninggi saat mencecar saksi.

Baca Juga:  Dalih Mengisi Tenaga Dalam, Tiga Orang Santri jadi Korban Pencabulan di Ciparay