Menurut dia, pemerintah mengedepankan prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH.
Untuk komponen operasional di dalam negeri, lanjutnya, pula, biaya haji disusun sesuai Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan.
Sedangkan untuk komponen di Arab Saudi, ia menyebutkan, dasar pembiayaannya menggunakan Ta’limatul Hajj Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” ujarnya.
Menag menambahkan, penyusunan BPIH tetap mempertimbangkan hasil evaluasi internal dan eksternal, terutama rekomendasi hasil pengawasan DPR dalam penyelenggaraan ibadah haji 1440 H/2019 M.
“Mohon kiranya usulan BPIH tahun 1443 H/2022 M tersebut dapat segera dibahas bersama antara Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI dengan Panja BPIH Kementerian Agama,” katanya.***