“Alasannya kan ada JKP, tapi tidak full cover. Jadi hanya berlaku atau ada syarat dan ketentuan berlaku. Yang pasti ini mencedrai asas kemanusiaan dan asas keadilan,” ujarnya.
“Itu uang mereka, yang 5 persen lebih, yang 2 persennya sisanya itu dari perusahaan. Tidak iuran yang diberikan pemerintah, sehingga wajar mereka merasa ini hak mereka,” tambahnya.
Ia pun menerangkan, pihaknya akan membuat dua surat sebagai bentuk dukungan terhadap aksi unjuk rasa tersebut.
“Satu ditujukan ke Presiden RI pencabutan Permenaker, kemudian pemberihentian/penggantian Menaker. Kalau ke DPR RI terkait dua tuntutan awal dan tamabahan yakni Interpelasi karena yang punya hak DPR,” pungkasnya.***