Bupati Ingatkan, Pengembang Abaikan Peraturan Izinnya Bisa Dicabut

POTENSINETWORK.COM — Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung menggelar pertemuan bersama jajaran Perangkat Daerah dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah dengan memudahkan pelayanan publik yang taat membayar pajak, guna mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang Bedas.

Kegiatan Forum Perangkat Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (2/3/2022).

Pertemuan itu, menurut Bupati Bandung Dadang Supriatna, menjadi agenda penting untuk menjadi pedoman pada tahun 2023 mendatang.

“Yang mana kita harus bisa menyesuaikan apa yang tercantum dalam visi misi setelah RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Daerah). RPJMD ini merupakan patokan kita dalam rangka menyusun anggaran atau pembahasan yang lainnya,” kata Dadang Supriatna kepada wartawan di sela acara.

Baca Juga:  Kang DS Harap PWRI Terus Berkontribusi untuk Kemajuan Kabupaten Bandung

Didampingi Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan K Hermawan, Bupati berharap dalam pelaksanaan Forum Perangkat Daerah ini diharapkan dapat memberikan masukan-masukan atau informasi, terutama potensi pendapatan di Kabupaten Bandung.

“Potensi-potensi pendapatan itu merupakan salah satu tolok ukur, untuk bisa menghasilkan suatu keputusan. Insya Allah kita lihat trendnya, walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19 dan saya melihat berdasarkan kajian analisa ini ada cenderung peningkatan. Minimal diangka 5 persen dari saat ini,” tuturnya.

Menurut Dadang, seandainya pendapatan daerah tahun ini Rp 1,1 triliun, berarti ada peningkatan kurang lebih sekitar Rp 50 miliar pada tahun 2023. Tetapi, imbuh dia, nanti akan kelihatan lebih jelas lagi, kalau nanti para camat menyampaikan potensi-potensi daerah atau wilayah.

Baca Juga:  Program OPM Bersubsidi, Pemkab Bandung Salurkan 10.956 Paket Sembako

“Saya tekankan dan mohon kerjasamanya, para pengembang atau developer, jangan lama-lama proses pelaksanaan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Karena BPHTB itu, merupakan salah satu pendapatan yang menjadikan hak daripada APBD kita atau pendapatan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan jika ada developer yang tidak sesuai dengan mekanisme dan cenderung mengabaikan peraturan Perundang-Undangan, izinya bisa dicabut. “Tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan akan dikaji ulang perijinannya,” tandasnya.

Bupati Bandung juga berharap pengelola hotel dan restoran jangan menutup-nutupi. “Karena kita bukan meminta kepada para pengusaha, tapi kita mau mengambil hak-hak kita. Yang mana konsumen secara tidak langsung dan langsung, itu menitipkan kepada PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) sebagai pajak dan masukkan pemerintah daerah,” tutur Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna.

Baca Juga:  5.370 Orang Peserta Ikuti Seleksi Kompetensi PPPK Kabupaten Bandung

Kang DS berharap dengan program pentahelik dan program kebersamaan, apapun rencana dan pembangunan baik yang sifatnya mengikat, wajib dan pilihan akan terwujud dan terlaksana pada tahun 2023.***