Gugatan IKN Terus Antri, dari Guru Besar Sampai Guru Honorer

“Tuntutan. Mahkamah Konstitusi (MK) agar membatalkan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemindahan Ibu Kota Negara,” sambung Sugeng menegaskan tuntutannya.

Permohonan serupa diajukan oleh seorang guru honorer dari Dumai, Riau, bernama Harifuddin Daulay. Ia menolak dengan alasan naskah akademik RUU IKN tidak terpapar dengan jelas soal untung dan rugi pemindahan IKN. Rencana itu juga dinilai terburu-buru sehingga perlu dibatalkan oleh MK.

“UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat,” pinta Harifuddin.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Kabupaten Cilacap Dilanda  Bencana Hidrometeorologi Bertubi-tubi

Sebelumnya, Din Syamsuddin bersama 20 orang lainnya juga menggugat UU IKN ke MK agar dibatalkan. Din Syamsuddin dkk menilai proses pembentukan UU itu cacat. Salah satunya saat DPR mendengar ahli, ada ahli yang mempersoalkan materi RUU IKN.

“Namun tidak mendapatkan pertimbangan atas pendapat dan hak mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan,” beber Din dkk.

Gugatan juga dilayangkan Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra.

Azyumardi Azra menyebut landasan gugatan; antara lain prioritas pemulihan akibat pandemi.

Baca Juga:  Presiden Resmikan Pabrik Percontohan Minyak Makan Merah Pertama di Indonesia