Gugatan IKN Terus Antri, dari Guru Besar Sampai Guru Honorer

Sementara itu, Marwan yang merupakan mantan anggota DPD sebagai pemohon II menilai bahwa pembahasan RUU IKN dilakukan secara tergesa-gesa dan hanya memakan waktu selama 42 hari hingga pengesahannya. Waktu tersebut merupakan durasi yang tidak memungkinkan untuk pembentukan suatu undang-undang.

“Apalagi jika melihat tahapan proses pembentukan suatu undang-undang yang memerlukan 5 (lima) tahap, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. Pemohon II merasa bahwa proses pembentukan UU IKN telah mencederai konstitusi.”

Diketahui, DPR mengambil keputusan tingkat II terhadap RUU IKN untuk menetapkannya menjadi undang-undang. Penetapan dilakukan dalam forum rapat paripurna Masa Persidangan III tahun sidang 2021-2022 pada Selasa (18/1).

Baca Juga:  Suara Perempuan Terabaikan, Aktivis Kritisi Debat Publik Pilkada Serentak Kota Cimahi Tanpa Panelis Perempuan

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah sudah membuat perencanaan yang detail dan komprehensif dalam pembangunan ibu kota negara. Meski sudah disahkan, ia mengatakan bahwa pembangunannya dilakukan secara bertahap.

“Tentu saja membangun kota ini tak seperti lampu Aladin, langsung set jadi. Namanya juga sebuah perencanaan dan perencanaan ini tentu ada tahapannya dan tahapannya harus dilakukan dengan disiplin,” ujar Suharso di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta.***