Sementara, Kuasa Hukum salah satu korban mafia tanah. Eri Efendi, SH mengatakan, oknum mafia tanah inisial M, warga Desa Setialaksana dikenal sangat licin.
Sebab kata dia, sejauh ini sudah beberapa korban yang sudah melaporkannya kepada pihak Polres Metro Bekasi. Namun, sambungnya, oknum mafia tanah tersebut saat ini masih bebas melenggang melakukan praktek yang merugikan masyarakat tersebut.
“M ini memang sangat licin yang sulit tersentuh hukum, sehingga mendapat ungkapan di masyarakat dengan istilah kebal hukum,” katanya.
Eri berharap, pihak Polres Metro Bekasi bisa bertindak tegas terhadap perkara oknum Mafia tanah tersebut lantaran sudah membuat resah masyarakat. dengan cara-caranya.
Aksi mafia tanah tersebut, lanjutnya, dengan memalsukan dokumen seperti akta jual beli (AJB), kwitansi pembayaran hingga sertipikat. Yang kemudian, mengklaim tanah-tanah masyarakat dengan surat-surat palsunya tersebut.
“Kami mendesak agar pihak Polres Metro Bekasi segera menetapkan tersangka dalam perkara Mafia tanah di desa Setialaksana karena sudah meresahkan masyarakat,” harapnya.***