POTENSINETWORK.COM — Pemerintah Desa (Pemdes) Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, memfasilitasi konflik para pihak yang mengakui satu lokasi memiliki dua bukti kepemilikan Surat Hak Milik (SHM) dan Girik.
“Kami hanya memfasilitasi, hal itu sebagai bentuk pelayanan pemdes kepada warga yang bersengketa, karena lokasinya ada dua bukti kepemilikan yaitu SHM dan Girik,” kata Kades Pantai Makmur, H. Mursan Hamdani, S.E, Senin (14/3/2022).
Untuk itu, lanjut Mursan Handani, kedua belah pihak sama-sama di undang secara resmi oleh pihak desa dan di wajibkan membawa bukti-bukti otentik kepemilikan masing-masing serta menjaga protokol kesehatan (prokes).
“Kedua belah pihak kami undang dan harus membawa bukti-bukti otentiknya. Baik SHM maupun Girik, tentunya memiliki asal muasal atau sejarah, keduanya silahkan dibuka secara gamblang dan elegan, tak lupa jaga prokes,” ungkap H. Mursan.
Dia pun berpesan dan mengharapkan kepada para pengurus atau kuasa hukum ahli waris dari kedua belah pihak bahwa dalam pertemuan tersebut agar mengutamakan kondusifitas dan sportifitas.
“Kami hanya minta kepada para kuasa hukum dari kedua belah pihak agar jaga kondusifitas dan sportifitas dalam acara mediasi, supaya dapat berjalan dengan baik,” ujar Kades.
Selanjutnya, Edi Utama, S.H., M.A Kuasa Hukum dari ahli waris Sanan bin Sairun memberikan apresiasi atas kinerja Kades, yang dengan sigap memfaslilitasi kedua belah pihak yang bersengketa untuk melakukan pertemuan atau mediasi.