BANDUNG, Potensinetwork.com – DPRD Kota Bandung resmi “mengetok palu” dua kebijakan penting yang akan menjadi arah pembangunan kota ke depan.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disepakati menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis, 30 April 2026.
Rapat yang digelar secara hybrid menggabungkan kehadiran langsung dan virtual ini juga dihadiri oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, Sekretaris Daerah, Iskandar Zulkarnain, jajaran perangkat daerah, serta anggota dewan dan unsur media massa.
Sebanyak 40 dari 50 anggota DPRD tercatat hadir, memastikan rapat memenuhi kuorum sesuai ketentuan Tata Tertib DPRD.
Dalam suasana khidmat, pimpinan sidang membuka rapat sekaligus menandai dimulainya Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Dua Raperda yang disahkan dalam rapat tersebut meliputi, Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bandung 2025–2045 dan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Kedua regulasi ini dinilai memiliki peran strategis. Grand design kependudukan akan menjadi arah kebijakan jangka panjang berbasis data demografi, sementara Perda kesejahteraan sosial diharapkan memperkuat perlindungan bagi masyarakat rentan serta meningkatkan kualitas layanan sosial di Kota Bandung.
Sebelum pengambilan keputusan, laporan dari Panitia Khusus (Pansus) 11 dan Pansus 12 disampaikan kepada forum.
Saat pimpinan sidang meminta persetujuan, seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan setuju secara serempak.
“Setuju,” jawab anggota dewan, menandai sahnya kedua Raperda menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Bandung sebagai bagian dari mekanisme formal pembentukan peraturan daerah.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pansus 11 dan Pansus 12 serta seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam proses pembahasan.
Kerja kolaboratif antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci kelancaran hingga tercapainya kesepakatan.
Dengan disahkannya kedua Perda, maka tugas kedua pansus dinyatakan selesai. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dua Perda yang telah disetujui akan disampaikan kepada Wali Kota untuk diproses lebih lanjut hingga tahap pengundangan resmi.
Sementara itu, pendapat akhir Wali Kota Bandung atas penetapan kedua Perda disampaikan secara tertulis, sebagaimana hasil kesepakatan forum Rapat Paripurna.
Rapat Paripurna pun ditutup setelah seluruh rangkaian agenda berjalan lancar.
Penetapan dua Perda ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat arah pembangunan Kota Bandung, sekaligus memastikan keberpihakan kebijakan terhadap kesejahteraan masyarakat.***




