KAB.BANDUNG, Pptensinetwork.com – DPRD Kabupaten Bandung meminta kejelasan tentang capaian visi dan misi daerah seperti yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) l yang membahas Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bandung tahun 2025, Tarya Witarsa pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (30/4/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Renie Rahayu Fauzi didamping
didamping Wakil Ketua l, Firman B Somantri, Wakil Ketua ll, Toni Fathony Muhammad serta Wakil Ketua lll, Akhiri Hailuki.
Nampak hadir Bupati Bandung, Dadang Supriatna, Sekda Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, Forkopinda serta Kepala OPD se – Kabupaten Bandung.
“Kami meminta penjelasan mengenai capaian visi misi daerah sesuai dengan RPJMD 2024 – 2029 (5 tahun),” jelas Tarya.
Selain itu, Ketua Komisi C ini meminta penjelasan mengenai sasaran dari pelaksanaan visi misi tersebut. Tarsa juga menegaskan agar Pemkab Bandung lebih efisien dalam penggunaan anggaran, terutama belanja daerah yang mencapai Rp 95 miliar.
Jumlah tersebut, jelasnya berbanding terbalik dengan pemdapatan daerah yang nilainya jauh di bawah alokasi belanja. Selain itu, dia berharap adanya sinkronisasi dalam kebijakan refitalisasi anggaran.
Terkait pembangunan, dia mengatakan meski masih ada yang harus dibenahi tetapi dalam pelaksanaanya cukup baik, termasuk kegiatan lainnya.
Rekomedasi DPRD bukan sekedar catatan formal
Sementara itu, Ketua DPRD Renie Rahayu Fauzi menjelaska, rapat paripurna digelar untuk memberikan rekomedasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Bandung 2025.
Selain itu, juga persetujuan terhadap Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah yang ditetapkan menjadi Peraturan daerah (perda).
“Untuk Penyelenggaraaan Keolahragaan merupakan raperda gagasan dari DPRD,” jelasnya.
Lebih lanjut, Renie menegaskan bahwa rekomendasi DPRD bukan sekadar catatan formal, melainkan masukan strategis untuk memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah ke depan termasuk kualitas keolahragaannya.
Menurutnya, rekomendasi merupakan bagian penting dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembentukan Perda agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara transparan, akuntabel serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Rekomendasi LKPJ itu, imbuhnya, bertujuan untuk perbaikan dalam menyusun perencanaan pembangunan, penganggaran, dan kebijakan strategis pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.***




