Dishub Kota Bandung Tindak Parkir Liar di Delapan Ruas Jalan, 31 Kendaraan Ditilang

BANDUNG, Potensinetwork.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menindak parkir liar yang marak terjadi di sejumlah ruas jalan, khususnya di kawasan pusat kota dan destinasi wisata, pada Sabtu, 25 April 2026.

Penertiban dilakukan melalui operasi gabungan bersama TNI dan Polri yang menyasar delapan titik, yakni Jalan Asia Afrika, Jalan Otto Iskandardinata (Otista), Jalan Panjunan, Jalan Terusan Pasir Koja, Jalan Pasirkaliki, Jalan Wastukancana, Jalan R.E. Martadinata, dan Jalan Lombok.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh mengatakan, dalam operasi tersebut sejumlah pelanggar berhasil ditindak.

Baca Juga:  Disnaker Kabupaten Bandung Kembali Hadirkan Job Fair Untuk 300 Pencari Kerja

“Dalam kegiatan tadi, terjaring sekitar delapan sepeda motor. Kemudian untuk kendaraan roda empat, sebanyak 10 dilakukan tilang manual dan 13 ditindak melalui ETLE,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban sengaja dilakukan pada akhir pekan untuk memberikan pemahaman kepada pengunjung, khususnya dari luar kota, terkait aturan parkir di Kota Bandung.

“Penertiban kami lakukan pada Sabtu dan Minggu agar para pengunjung, khususnya pengendara dari luar kota, mengetahui bahwa di Kota Bandung tidak diperbolehkan parkir di atas trotoar,” katanya.

Menurut Ulloh, pihaknya berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi kepada pelanggar, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE).

Baca Juga:  Bantu Penderita Thalassemia, ReDTI Gelar Donor Darah

“Kami berkolaborasi dengan kepolisian dalam menerapkan sanksi berupa tilang, baik manual maupun elektronik,” ucapnya.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap parkir liar akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di ruas jalan yang berada di kawasan wisata dan pusat aktivitas masyarakat.

“Seluruh ruas jalan, terutama kawasan wisata, akan terus kami pantau,” tambahnya.

Selain penindakan, Dishub Kota Bandung juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran parkir.

“Apabila menemukan parkir liar atau kendaraan yang parkir di atas trotoar, silakan laporkan ke Dishub Kota Bandung. Kami terbuka terhadap kritik, saran, dan aduan dari masyarakat,” tuturnya.

Baca Juga:  Antisipasi Penyebaran PMK Pemkab Bandung Tutup Pasar Hewan Banjaran

Dalam operasi tersebut, tim gabungan juga melakukan penderekan atau pengangkutan kendaraan yang melanggar, serta penindakan melalui tilang manual dan tilang elektronik (ETLE mobile).**