News  

Tak Boleh Ada lagi Ego Sektoral,
Lima Kota Kabupaten Bergabung Tuntaskan masalah Pokok Cekungan Bandung

Lima bupati/Wali daerah cekungan Bandung bersatu. (Foto: humas bandung

POTENSINETWORK.COM – Melalui Perpres nomor 45 tahun 2018 dan Pergub Jawa Barat nomor 86 tahun 2020 telah dibentuk Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Kota Bandung.

Aglomerasi kawasan seluas 349.750 ha ini meliputi lima wilayah kota dan kabupaten, yakni Kota Bandung dan Kota Cimahi sebagai kawasan inti.

Lalu tiga kabupaten lainnya, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan sebagian Kabupaten Sumedang.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota, Yana Mulyana menyambut baik aglomerasi cekungan Bandung ini.

Menurut Yana, dengan bergabungnya lima wilayah tersebut, regulasi-regulasi yang kerap membatasi gerak untuk mengambil kebijakan akan menjadi lebih cair.

“Justru sebetulnya dengan aglomerasi ini masalah batas wilayah itu menjadi cair. Koordinasi di Badan Pengelola Kawasan Perkotaan Cekungan Kota Bandung sudah tidak boleh ada lagi ego sektoral antar wilayah.

Kadang administratif dari regulasi kewenangan yang membuat kita jadi terbatas untuk bergerak,” kataYana, Kamis, (31/3 di Aula Timur Gedung Sate.