POTENSINETWORK.COM — Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengingatkan, paska KPU melakukan simulasi penyelenggaraan Pemilu 14/2/2024 sesuai keputusan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR pada (24/01/2022), agar keputusan KPU yang konstitusional itu didukung penuh.
Mestinya, kata Hidayat, manuver yang dilakukan dan diperbolehkan adalah bagaimana mendukung agar Keputusan KPU yang konstitusional itu bisa terlaksana dengan sukses, sehingga menghadirkan hasil Pemilu serentak pada tahun 2024 yang lebih baik daripada Pemilu sebelumnya.
“Bukan malah menciptakan kondisi dengan manuver yang melibatkan sekelompok orang yang mengatasnamakan Asosiasi Pemerintahan Desa seluruh Indonesia (APDESI), karena manuver politik yang akan umumkan deklarasi dukungan Presiden Jokowi 3 itu tak sesuai dengan Konstitusi, juga tak sejalan dengan Keputusan mufakat KPU, DPR dan Pemerintah, dan tak sesuai juga dengan UU Desa.
“Seharusnya sekalipun mereka mengaku dari APDESI, maka saat berjumpa dengan Presiden Jokowi justru memperjuangkan nasib Rakyat Desa yang mereka pimpin, dengan menagih realisasi janji kampanye, dan meminta solusi kepada Presiden Jokowi terkait masalah-masalah yang memberatkan masyarakat desa saat ini,” ujar Hidayat Nur Wahid, melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (31/3).
Masalah yang memberatkan masyarakat, lanjut Nur Wahid, seperti kelangkaan atau mahalnya minyak goreng, serta mahalnya kebutuhan bahan pokok lainnya, seperti tahu, tempe, telur, gas elpiji, tarif dasar listrik, BBM. Sementara harga gabah malah turun dan tidak sebagaimana dijanjikan Jokowi, bawang putih, cabai dan garam ternyata masih impor juga.
“Disayangkan sekali, alih-alih fokus pada masalah-masalah yang dihadapi Rakyat di Desa, mereka yang mengatasnamakan APDESI malah menyatakan akan mendeklarasikan dukungan Jokowi 3 periode. Padahal itu tidak sesuai dengan ketentuan Konstitusi, tidak sesuai dengan kesepakatan Pemerintah dengan DPR dan KPU, juga tidak sejalan dengan kewajiban dan larangan terhadap kepala Desa sebagaimana diatur oleh UU Desa,” ujarnya.
HNW mengingatkan, bahwa Indonesia adalah negara demokrasi tapi juga negara hukum. Ketentuan UUDNRI 1945, sebagai hukum dasar bangsa Indonesia, telah dengan jelas dan tegas membatasi masa jabatan presiden hanya dua periode masing-masingnya 5 tahun, melalui Pemilihan Umum.