DPR, DPD dan MPR Sepakat Tidak Ada Amendemen UUD 1945, Jokowi Tertutup 3 Periode

POTENSINETWORK.COM — DPR, DPD dan MPR RI dikabarkan telah sepakat untuk meniadakan amendemen UUD 1945. Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa tidak ada pintu untuk mengamendemen UUD 1945. Dengan begitu pintu untuk meneruskan wacana perpanjangan atau penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode sudah tertutup.

“Jadi pintu untuk perpanjangan masa jabatan presiden satu satunya kan melalui amendemen UUD. Amandemen sudah ditutup oleh DPR, oleh DPD, oleh MPR sudah ditutup,” kata Hidayat, Senin (11/4/2022), dilansir Suara.com.

Baca Juga:  Tanggapi Pesan WA Jokowi, Arief Poyuono: Api dalam Sekam… IKN Baru Bisa Batal

Rencana amendemen itu sepakat ditiadakan, termasuk menyoal amendeman untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sekalipun. Hidayat berujar peniadaan itu buntut dari kekhawatiran akan ditungganginya amendemen untuk PPHN dengan pengubahan pasal terkait masa jabatan presiden.

“Di MPR juga sudah demikian, bahkan Badan Pengkajian MPR sudah mengurungkan usulan untuk GBHN melalui amendemen agar tidak ditunggangi untuk memperpanjang masa jabatan presiden. Dan pimpinan MPR juga sudah tegas menyatakan di MPR tidak ada agenda amendemen terhadap UUD untuk perpanjangan masa jabatan presiden,” kata Hidayat.

Baca Juga:  Tiga Kecamatan Terendam Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalteng

Peluang perpanjangan masa jabatan presidne itu juga semakin tertutup lantaran mayoritas partai politik, bahkan partai di koalisi pemerintahan menegaskan menolak.

Karena itu, Hidayat meminta Presiden Jokowi untuk kembali menegaskan diri bahwa dirinya menolak wacana penundaan Pemilu maupun perpanjangan masa jabatan presiden.

Hidayat menilai Jokowi tidak cukup apabila hanya melarang menteri bicara atau sekadar memastikan bahwa pelaksanaan Pemilu terap di 2024.

“Karenanya sih sesungguhnya tidak ada alternatif bagi Pak Jokowi kecuali untuk mengatakan sebagaimana dituntut mahasiswa, ditegaskan bahwa memang beliau juga menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga:  Utang RI Rp 6.000 T, Anggota DPR RI Nilai Pemindahan Ibu Kota Baru Tak Masuk Akal

“Karena memang gak mungkin kan. Bagaimana caranya menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden kalau lembaga DPR, DPD, MPR sudah semuanya menolak,” Kata Hidayat.***