Senada dengan penjelasan Ketua Satgas Nasional, Menteri Perhubungan, Ir. Budi Karya Sumadi, menjelaskan bahwa aturan tersebut berlaku untuk perjalanan dengan semua jenis moda transportasi.
“Aturan dari Satgas Nasional ini berlaku untuk jenis moda transportasi perjalanan darat, laut dan udara,” ujar Budi secara daring.
Budi turut menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan melalui berbagai stakeholders penyedia jasa transportasi akan mendukung animo masyarakat dalam melakukan mudik dengan beragam fasilitas.
“Kami akan menyediakan fasilitas vaksinasi di bandara, terminal, pelabuhan dan stasiun kereta api,” ucap Budi.
“Seluruh petugas penyedia jasa transportasi juga kami wajibkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala,” tambahnya.
Budi turut menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan juga melakukan koordinasi, simulasi bersama Polri dan berbagai stakeholders dalam pemantauan arus mudik, khususnya sekaligus mengedukasi masyarakat dalam melakukan vaksinasi sampai dosis ketiga dan tertib protokol kesehatan serta mobilitas yang aman.
Untuk pemantauan para pemudik yang melakukan perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, Budi turut mengungkapkan bahwa akan dilakukan pemeriksaan secara acak atau random pada beberapa tempat tertentu agar pengguna kendaraan pribadi dapat tetap disiplin dengan aturan yang telah ditetapkan.