Hukrim  

Pengadilan Tinggi Bandung Kabulkan Banding Jaksa Penuntut Umum, Herry Wirawan Akhirnya Divonis Mati

Poto tangkapan layar/istimewa

POTENSINETWORK.COM — Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum terhadap Herry Wirawan pemerkosa 13 anak asuhnya.

Dalam amar putusan banding, Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan.

“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro sebagaimana dokumen putusan, Senin (4/4/2022).

Dalam dokumen itu, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada Senin. Hakim dalam putusannya juga memperbaiki putusan PN Bandung yang sebelumnya menghukum Herry Wirawan hukuman seumur hidup.

Baca Juga:  PSSI Dituduh Punya Utang Rp 672 M, Pengadilan CAS Tolak Gugatan Target Eleven

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” tutur hakim.

Adapun dalam perkara ini, Herry tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.

Baca Juga:  Polisi Masih Memburu Pelaku Pembunuhan Wanita Muda di Padalarang

Sekadar diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap hakim.***