SEKALIPUN sudah lebaran, namun daripada ribut madzhab atau tidak, berdalil atau tidak, mari kita lanjut puasa syawwal dan mempelajari hukum-hukum yg berkaitan dengannya, agar kita tetap bisa menahan nafsu dan menambah ilmu. Selamat membaca.
Puasa Setahun
Hukum puasa enam hari dari bulan syawwal setelah puasa ramadan menurut syafi’iyah dan mayoritas para ulama’ adalah sunnah, sebagaimana sabda Nabi: “Siapa yg berpuasa ramadan lalu diikutinya dengan enam hari dari syawwal maka seperti puasa dahr (sepanjang hidupnya)”, begitu pula dalam hadits yg lain disebutkan bahwa “Puasa ramadan sama dengan puasa sepuluh bulan dan puasa enam hari sama dengan puasa dua bulan, itulah puasa satu tahun”.
Bagaimanakah ulama’ syafi’iyah memahami kedua hadits tersebut? Karena hadits yg pertama menyebutkan bahwa pahalanya adalah puasa dahr, sedangkan hadits yg kedua menyebutkan pahalanya puasa setahun.
Ringkasnya:
1. Seorang yg berpuasa ramadan lalu enam hari dari syawwal setiap tahunnya, maka seakan ia puasa fardhu sepanjang hidupnya artinya ia mendapatkan pahala puasa *fardhu* sepanjang hidupnya, dengan syarat dan ketentuannya.
2. Seorang yg berpuasa ramadan lalu enam hari dari syawwal pada tahun tertentu saja, maka seakan ia puasa fardhu selama satu tahun, artinya ia mendapatkan pahala puasa fardhu satu tahun, dengan syarat dan ketentuannya.
3. Seorang yg berpuasa ramadan lalu enam hari dari syawwal tanpa syarat dan ketentuannya maka seakan ia puasa sunnah selama satu tahun, artinya ia mendapatkan pahala puasa sunnah selama satu tahun. Begitu pula jikalau ia rutin melakukan hal tersebut setiap tahunnya namun tidak sesuai dengan syarat dan ketentuannya maka ia mendapatkan pahala puasa sunnah sepanjang hidupnya.
4. Seorang yg berpuasa ramadan lalu enam hari dari selain bulan syawwal maka ia mendapatkan pahala puasa sunnah selama satu tahun, sebagaimana halnya seorang yg berpuasa tiga hari dari setiap bulan maka ia mendapatkan pahala puasa sunnah selama satun tahun.
Lalu, apa syarat dan ketentuannya agar seorang bisa mendapatkan pahala puasa fardhu selama satu tahun dan bukan hanya sebatas mendapatkan pahala puasa sunnah?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, perlu diketahui bahwa mendapatkan pahala puasa fardhu berbeda dengan mendapatkan pahala sunnah, tentu pahala amalan fardhu lebih besar daripada pahala amalan sunnah karena amalan fardhu lebih dicintai oleh Allah ketimbang amalan sunnah.
Begitu pula dengan kelipatannya, karena pahala itu ada pahala asal dan pahala kelipatan, artinya kelipatan pahala amalan fardhu lebih besar atau lebih berat ketimbang kelipatan pahala amalan sunnah.
Seseorang bisa mendapatkan pahala puasa fardhu satu tahun dengan syarat dan ketentuan berikut:
1. Melaksanakan puasa ramadan dengan sempurna secara hakikat ataupun secara hukum. Maksud secara hakikat adalah ia benar-benar puasa satu bulan tanpa memiliki hutang puasa, sekalipun hanya puasa 29 hari seperti tahun ini. Sedangkan maksudnya secara hukum adalah seorang yg memiliki hutang puasa ramadan karena adanya udzur (sakit/safar/dll), sekalipun secara realitanya ia tidak puasa penuh di bulan ramadan namun ia akan mengqadha’nya kemudian hari sehingga ia dianggap sebagai orang yg puasa ramadan secara sempurna.
Catatan: Agar mendapatkan pahala puasa fardhu satu tahun, maka bagi yg memiliki hutang puasa karena udzur untuk segera menggantinya mulai dari hari kedua syawwal lalu bersambung dengan puasa enam hari dari syawwal, jikalau tidak demikian maka tidak bisa mendapatkan pahala puasa fardhu setahun.
Sedangkan seorang yg memiliki hutang puasa tanpa udzur maka diharamkan puasa enam hari syawwal sampai ia mengqadha’ puasa ramadannya terlebih dahulu.
2. Melaksanakan puasa enam hari dari syawwal langsung setelah hari Idulfitri, artinya ia memulai puasa dari hari kedua syawwal.
Jika memulainya pada hari-hari berikutnya maka ia tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun, namun pahala tersebut adalah pahala puasa sunnah bukan pahala puasa fardhu.
3. Melaksanakan puasa enam hari dari syawwal secara berkelanjutan, artinya ia mulai puasa dari tanggal 2-7 syawwal tanpa adanya jeda.
Jika puasanya tidak bersambung maka tetap mendapatkan pahala puasa satu tahun, namun pahala tersebut adalah pahala puasa sunnah bukan pahala puasa fardhu.
4. Melaksanakan puasa enam hari dari syawwal dengan niat puasa sunnah syawwal, tidak digabungkan dengan niat-niat puasa lainnya, sekalipun secara madzhab sah-sah saja bagi seseorang menggabungkan antara niat puasa syawwal dengan niat puasa lainnya seperti puasa senin, puasa kamis, puasa dawud, bahkan puasa qadha’ ramadan, namun hal tersebut membuatnya tidak bisa mendapatkan pahala seperti yg disebutkan di dalam hadits Nabi.
Intinya: seorang yg ingin mendapatkan pahala puasa fardhu satu tahun, hendaknya ia puasa ramadhan secara sempurna lalu puasa secara berkelanjutan dan lansung pada hari 2-7 syawwal.
Ringkasan di atas hanya penjelasan yg sesuai dengan madzhab as sādah syāfi’iyyah dan diringkas dari Hāsyiah At Tarmasiy (5/791-794).
Semoga bermanfaat.***