Adapun tarif pelayananan parkir di Kota Bandung sudah diatur dalam Perwal 66 Tahun 2021.
Sebagai informasi, kehadiran mesin parkir ini mendongkrak pendapatan daerah hingga Rp3,39 miliar.
Dalam dua tahun terakhir, TPE menyumbang pendapatan daerah masing-masing Rp3,39 miliar pada tahun 2020 dan Rp2,6 miliar pada 2021.
Jumlah itu belum seberapa dibanding pendapatan sebelum masuknya pandemi Covid-19.
Pada 2018, mesin parkir elektronik pernah mencatatkan angka pendapatan hingga Rp10 miliar.
Melandainya pandemi Covid-19 dan meningkatnya pengguna jasa parkir di ruas-ruas jalan Kota Bandung membuat UPT Parkir Dishub Kota Bandung mengoptimalisasi kembali layanan ini.