Hukrim  

Dinilai Melecehkan dan Menghina, Penyandang Nama “Muhammad” Gugat Rp 100 Miliar Holywings Group

POTENSINETWORK.COM – Publik tanah air kembali dikejutkan demgan hebohnya kasus promosi minuman keras yang dilakukan Holywings. Betapa tidak dalam promosi tersebut pihak Holywings memberikan layanan gratis bagi pengunjung yang bernama ‘’Muhammad’’ dan ‘’Maria’’.

Terang saja promosi tersebut membuat umat Islam tersinggung dan dinilai sebagai pelecehan dan penistaan. Tidak hanya itu, ketersinggungan juga muncul dari sejumlah warga bernama Muhammad.

Buntutnya, sebanyak 20 advokat yang tergabung dalam ACTA (Advokat Cinta Tanah Air) mendaftarkan gugatan kepada Holywings Group secara perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.

Baca Juga:  Anggota DPR RI Gerindra, Ali Zamroni Kecam Tindakan Kekerasan Oknum Dosen Terhadap Mahasiswa Disabilitas di Jambi

Juru bicara ACTA Hendarsam Marantoko mengatakan ACTA sebagai kuasa hukum prinsipal Muhammad Faisal selaku Penggugat I dan M.Chusni Mubarok selaku Penggugat II menggugat Direksi PT ABG (Holywings Group).

“Menyikapi promosi minuman keras gratis bagi nama pengunjung ‘’Muhammad’’ dan ‘’Maria’’ yang dilakukan oleh Holywings Indonesia secara terang-terangan telah melecehkan dan menghina para penyandang nama ‘Muhammad’’ yang identik dengan nama Nabi Muhammad SAW, Rasul Allah SWT,” kata Hendarsam Kamis siang, dilansir dari Tempo.

Hendarsam menyatakan Nabi Muhammad adalah manusia sempurna dan tanpa ada cacat celanya. Apalagi dalam pokok-pokok ajaran Islam mengharamkan miras.

Baca Juga:  Warga Padalarang Geger, Seorang Wanita Ditemukan Bersimbah Darah di Depan Rumahnya

Oleh karena itu ACTA bersama Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) mendampingi para penggugat serta penyandang nama ‘’Muhammad’’, beragama islam, dan umat beragama yang mengimani dan memuliakan Nabi Muhammad SAW serta ajaran-ajaran agama islam sebagai Rahmatan lil ‘Alamin menuntut agar;