Hukrim  

Dinilai Melecehkan dan Menghina, Penyandang Nama “Muhammad” Gugat Rp 100 Miliar Holywings Group

Promo Tidak Diketahui Manajemen

General Manager Project Company Holywings Indonesia Yuli Setiawan mengatakan manajemen telah memecat enam karyawan yang sudah ditangkap polisi dan menjadi tersangka. Manajemen Holywing menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada kepolisian untuk menjalankan proses hukum sesuai undang-undang.

Yuli menyatakan promo miras gratis Holywings tersebut tidak diketahui pihak manajemen. Manajen, kata dia, merasa kecolongan atas tindakan yang ia sebut sebagai oknum tim promosi sosial media yang sengaja menggunakan nama Muhammad dan Maria untuk promosi miras gratis.

Baca Juga:  Ops Antik Lodaya 2025, Polisi Ringkus Pengedar Sabu Jaringan Cilawu, Amankan Barang Bukti Siap Edar

“Karena Holywings Indonesia juga saat ini sangat dirugikan juga oleh tim promosi. Sebab, promo sebelumnya itu tidak ada masalah dengan nama-nama yang digunakan. Saya bisa tunjukkan contohnya ya bapak-bapak,” tutur Yuli.

Sebagaimana diketahui, dugaan kasus penistaan agama muncul usai Holywings membuat promosi minuman keras dengan nama Muhammad dan Maria.

Adapun terdapat enam pegawai Holywings yang menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Hendarsam menilai, berdasarkan hal tersebut, manajemen Holywings berupaya menyalahkan permasalahan atas kasus dugaan penistaan agama itu kepada karyawannya.

Baca Juga:  Polisi Sita Puluhan Botol Miras di Bulan Suci Ramadhan

“Patut kita duga, pihak manajemen Holywings dalam hal ini berusaha menyalahkan dan menimpakan semua permasalahan kepada para karyawannya,” kata Hendarsam.