Hukrim  

Dinilai Melecehkan dan Menghina, Penyandang Nama “Muhammad” Gugat Rp 100 Miliar Holywings Group

  1. Penghinaan, penistaan, dan pelecehan agama merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia, dimana kebebasan beragama merupakan bagian penting dari hak dasar kemanusiaan (Pasal 28 G dan Pasal 29 UUD 1945). Dan di Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Sila kesatu Pancasila).

Tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana (rechtdelicten) yang dari kodratnya merupakan perbuatan tercela dan sebagai bentuk anti-pati terhadap program pemerintah dalam upaya menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No.8 dan No.9 Tahun 2006 serta dapat merusak tatanan dan kerukunan umat beragama dan menyebabkan masalah disintegritas bangsa.

Baca Juga:  Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Ekspor CPO, Ini Tangapa Menperin
  1. Mendukung proses hukum yang lagi berjalan terhadap 6 (enam) karyawan Holywings Indonesia oleh aparat kepolisian, khususnya Kepolisian Resort Jakarta Selatan.
  2. Meminta pertanggung jawaban Direksi (in casu Direktur Utama PT ABG) yang patut diduga telah lalai dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengurusan dan pengambilan kebijakan atas promosi miras gratis yang dilakukan oleh para Karyawan Holywings yang mengandung unsur SARA (suku, agama, ras, antar golongan) sesuai dengan ketentuan Pasal 1367 KUHPerdata jo. Pasal 1 angka 5 dan Pasal 97 UU No.40/2007 tentang Perseoran Terbatas.
  3. Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp. 100 Milyar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’ yang dilakukan oleh para tergugat.
Baca Juga:  KPAI Kabupaten Bandung Barat Ungkap Dugaan Pelecehan Seksual Anak

“Nantinya immateriil gugatan akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan,” kata Hendarsam.

  1. Meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat selaku penyandang nama ‘’Muhammad’’, umat muslim, dan masyarakat Indonesia dimuka Pengadilan dan dihadapan publik yang dimuat di 3 saluran televisi nasional dan 3 media cetak nasional selama 7 hari berturut-turut sejak perkara ini diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tangerang.