Bawaslu Kabupaten Bandung Temukan Keanggotaan Parpol Ganda

POTENSINETWORK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung menemukan sejumlah permasalahan terkait verifikasi administrasi keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024, yang ganda lantaran satu orang diklaim oleh sejumlah partai.

Seperti Bawaslu Kabupaten Bandung masih melakukan pencermatan dan pengawasan terkait tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2024. Pencermatan dan pengawasan penting dilakukan demi memastikan kebenaran dan keabsahan hasil verifikasi administrasi.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengatakan, keanggotaan parpol yang kini perlu diklarifikasi itu antara lain ditemukannya keanggotaan ganda internal dan eksternal dalam Sipol.

Baca Juga:  Jalankan Instruksi Prabowo, SATRIA Peduli Turun Langsung Bantu Korban Gempa di Cianjur

“Dari hasil pengawasan, ditemukan keanggotaan ganda internal dalam Sipol sebanyak 6.435 orang dan 3.202 orang untuk keanggotaan ganda eksternal,” kata Januar dalam siaran persnya, Senin (5/9/22).

Kegandaan itu ditemukan Bawaslu berdasarkan pencermatan data keanggotaan parpol tersebut. Hasilnya, banyak anggota parpol yang terindikasi belum masuk daftar pemilih dan masih adanya anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

Selain itu, ditemukan juga sebanyak 5.591 orang anggota parpol yang terindikasi belum masuk Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) dan 53 orang anggota parpol yang memiliki status jabatan yang dilarang sebagai anggota parpol.

Baca Juga:  Satgas TMMD Reguler Kodim 0624 Bersama Warga Lakukan Pengecoran Jalan Cipelah

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bandung telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bandung untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.