“Hal tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan, seperti seminar, FGD, perlombaan, lokakarya dan pelatihan-pelatihan kepada Dewan Kemakmuran Masjid untuk menciptakan lingkungan masjid yang hijau dan ramah polusi,” sambungnya.
Kementerian Agama, kata Wamenag, memberikan apresiasi kepada kelompok masyarakat yang membuat gerakan ecoMasjid yang berbasis pemberdayaan masjid untuk pelestarian lingkungan hidup. Misalnya gerakan masyarakat menghimpun 206 masjid untuk dijadikan ecoMasjid.
Meski jumlahnya masih terbilang sedikit dibandingkan 741.991 masjid yang terdata, gerakan tersebut memiliki dampak positif bagi pengurus masjid yang lain, untuk meniru dan mengembangkan di lingkungannya.
“Gerakan ecoMasjid menginisiasi banyak inovasi seperti embung desa, kompor biomasa, tungku bakar sampah tanpa asap, penyediaan air bersih desa dari pengelolaan air wudhu, dan listrik surya. Salah satu inovasi mereka 300 Keran Hemat Air yang menekan penggunaan air hingga 50%, dan masih banyak inovasi yang lain,” terangnya.
Terakhir, Wamenag berpandangan bahwa krisis lingkungan hidup dengan berbagai manisfestasinya seperti perubahan iklim dan pemanasan global, sejatinya adalah krisis moral. Karena manusia memandang alam sebagai obyek bukan subjek dalam kehidupan semesta. Penanggulangan terhadap masalah lingkungan dan perubahan iklim haruslah dengan pendekatan moral. Pada titik inilah agama harus tampil berperan melalui kolaborasi lintas agama, dan perlu dimulai dari rumah ibadah masing-masing.
“Keberhasilan menciptakan rumah ibadah yang ramah lingkungan adalah penjelmaan dari hati bersih dan pikiran jernih umat beragama dan merupakan titik-tolak upaya menciptakan negeri yang asri, nyaman, aman sentosa,” katanya.***