Pada laga Indoensia melawan Kamboja 23 Desember 2022 nanti, polisi akan melakukan uji coba bahwa personel polisi tidak boleh masuk ke dalam stadion dan itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 yang telah disusun bersama Kemenpora, Kemenkes, dan Kemenkumham.
“Oleh karena itu, di dalam hanya ada steward dan polisi di luar. Polisi masuk kalau ada permintaan dari inspektur keamanan penyelenggara,” katanya.
Selain itu, di dalam Perpol yang baru juga tersebut mengatur tentang penonton bahwa merka tidak boleh membawa barang-barang yang membahayakan fi dalam stadion.
“Saya kira dengab perpol itu sudah mengatur, kalau dilanggar ada sanksinya. Kita minta penonton mematuhi aturan di mana tak boleh bawa flare, tertib, semua ada sanksinya. Aturannya sudah ada di UU terkait keolahragaan, semua diatur. Kita sama-sama menjaga sehingga ke depan bisa menyelenggarakan pertandingan olahraga,” katanya.***