Apel Siaga Persiapan Menghadapi Hidrometerologi

apel
Apel Siaga Persiapan Menghadapi Hidrometerologi Tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2023 dan Mendukung Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 di Dome Bale Rame Soreang, Kabupaten Bandung

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengungkapkan akan menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrim, Gelombang Ekstrim dan Abrasi, serta Tanah Longsor di Daerah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, aturan tersebut akan diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 380.05/KEP.734-BPBD/2023 tentang Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat yang telah diterbitkan.

“Dengan Surat Keputusan Gubernur tersebut maka perlu dilaksanakan upaya kesiapsiagaan darurat bencana yang bersifat cepat, tepat dan terpadu, sehingga mampu menghilangkan atau meminimalkan dampak bencana tersebut,” tutur Bey Triadi.

Ia menyebutkan bahwa berdasarkan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana menyebutkan bahwa kegiatan kesiapsiagaan dikoordinasikan oleh BPBD dalam bentuk penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana, pengorganisasian, pemasangan, dan pengujian sistem peringatan dini.

Selain itu, adapun penyediaan dan penyiapan barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat, penyiapan lokasi evakuasi, penyusunan data akurat, informasi dan pemutakhiran prosedur tetap tanggap darurat bencana, serta penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.

Bey Triadi berharap melalui BPBD dan stakeholder terkait dapat mendorong dan memastikan seluruh kabupaten/kota yang diprediksi terdampak bencana untuk melaksanakan pemantauan intensif kondisi masing-masing wilayah yang berpotensi menjadi sumber bencana dan atau terdampak bencana.