Mereka diminta memulai tindakan atas nama OKI dan Liga Arab menghentikan perang di Gaza dan memulai proses politik mencapai perdamaian.
“Paragraph 11 ini merupakan pengakuan dari OKI terhadap keaktifan atau kontribusi aktif Indonesia dalam mencoba menyelesaikan masalah Palestina.
Dalam resolusi itu, OKI mengecam pemindahan paksa 1,5 juta warga Palestina dari utara ke selatan Gaza.
Menurut Konvensi Jenewa ke-4 ini merupakan kejahatan perang serta mengecam standar ganda dalam penerapan hukum internasional.
“Resolusi juga menolak usulan untuk memisahkan Gaza dari Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur.
Juga menegaskan bahwa Gaza dan Tepi Barat adalah satu kesatuan.










