Padahal seharusnya secara kelembagaan pansus ini dengan terbitnya rekom BKN tersebut, yang merupakan bagian dari usulan pansus dan unsur publik segera mentuntaskan penyelesaian tugasnya.
Penyelesaian tugas itu melalui laporan hasil kerja Pansus melalui Rapat Paripurna DPRD.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus sebagai bahan bagi DPRD untuk menyampaikan rekomendasi formal secara konkrit kepada Pj. Bupati Bandung Barat.
Ini menjadi perhatian tersendiri berbagai pihak.
Karena waktunya tinggal satu hari lagi. Karena sampai kini belum ada tindak lanjut dari Pj. Bupati.
Dengan demikian, baru-baru ini Kepala BKSDM KBB memberikan klarifikasi kepada publik melalui media tentang hal ini.
Oleh karenanya, proses tindaklanjut terhadap rekom BKN tentang pembatalan romut ini, setelah mendapat persetujuan teknis dari BKN sendiri, harus terlebih dahulu mengajukan persetujuan kepada Mendagri.