TINDAKLANJUT REKOM BKN

romut
Djamukertabudi. /foto;istimewa

BANDUNG, POTENSINETWORK.COM – Hikmah yang diambil sebagai dampak rekomendasi pembatalan yang dilakukan Kepala BKN atas romut saat jelang akhir masa jabatan Bupati Hengky Kurniawan, cukup menggembirakan.

Sebagai proses pembelajaran sekaligus pemahaman, bukan saja bagi unsur pimpinan pemda, termasuk DPRD KBB yang memiliki fungsi dan peran pengawasan terhadap kinerja Pemda KBB.

Yang lebih menarik unsur publik baik secara perseorangan, kelompok masyarakat, dan ormas tidak ketinggalan merespons.

Atas Rekomendasi Pembatalan Romut oleh Kepala BKN sesuai dengan suratnya tertanggal 10 Oktober 2023 No. 9361/B-AK.02.02./F/SD/2023.

Baca Juga:  PT Geo Dipa Energi Fasilitasi 30 Pemuda Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi Klaster Service Motor

Semua pihak tertuju pada klausul dalam surat itu yaitu mengenai pemberian sanksi kepada pemda KBB.

Yaitu berupa pemblokiran layanan administrasi kepegawaian apabila sampai dengan 10 Nopember 2023 Pj. Bupati Bandung Barat tidak menindaklanjutinya.

Yang unik dalam konteks ini adalah peran dewan melalui pansusnya yang secara personal di media meminta Bupati segera menindaklanjuti rekom BKN tersebut.