Tak punya kewenangan
Sambungnya, kepala daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan daerah.
PP No 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 10, tugasnya Pelaksana Pengguna Anggaran (PA) adalah melaksanakan anggaran yang ada di OPD.
Artinya dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Kepala Daerah sudah mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala OPD sebagai PA.
Ia tidak punya kewenangan untuk melarang pencairan anggaran di OPD.
Karena yang bisa mengendalikan pelaksanaan itu adalah DPKAD. Surat Penyediaan Dana (SPD) sebagai bentuk pengendalian pengelolaan anggaran.
“Apakah ada (peran) kepala daerah? Enggak ada kepala daerah itu. Jadi kalau kepala daerah itu cawe-cawe tentang pelaksanaan APBD itu kepala daerah yang bodoh, karena gak punya kewenangan,” imbuhnya.